
Disusun oleh:
Muhammad Wachid Agung Laksono
16213171
2EA29
Questions.
v [1. 0] Pengertian Koperasi
v [1. 1] Penerapan koperasi di Indonesia
v [2. 0] Tatacara pembuatan atau pendirian koperasi
v [3. 0] Resume pembahasan materi pertemuan di kelas
minggu lalu
Answers.
[1. 0] Koperasi, Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
[1.
1] Ada pula penerapan Koperasi di Indonesia
dengan prinsip-prinsip sebagai
Berikut:
1
|
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
|
2
|
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
|
3
|
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota,
|
4
|
Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal,
|
5
|
Kemandirian,
|
6
|
Pendidikan
perkoperasian,
|
7
|
Kerjasama
antar koperasi.
|
Pembahasan
Poin Yang Tidak Dijalankan:
·
Kemandirian, karena koperasi di Indonesia adalah konsep koperasi
Negara berkembang maka didalam koperasi masih ada campur tangan pemerintah
pusat atau daerah.
·
Pendidikan Perkoperasian, untuk sejauh ini masih cukup sulit
untuk mendapat informasi yang ter-update mengenai perkembangan koperasi baik
seminar atau jurnal, untuk itu pendidikan perkoperasian sementara sulit untuk
berkembang.
·
Kerjasama Antar Koperasi, sampaian ini kerjasama koperasi hanya
dengan masyarakat sekitar, UKM, dan pemerintah saja, tidak dengan kerjasama
lintas koperasi.
·
Transaksi Usaha Dilakukan secara Tunai, tidak selamanya
transaksi usaha dilakukan secara tunai, dapat berupa dialihkan kepada simpan,
atau pemotongan hutang Anggota.
[2. 0]
Suatu koperasi
hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada
adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan
dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang
bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud
dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah tahap
persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri
koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
Landasan, asas
dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip
koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan
tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan
pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di
dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang
dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan
syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang
dari pengurus koperasi.
- Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
- Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan
ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas
koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan
tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal
koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana
kegiatan usaha, dapat berisikan
latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa
akan datang.
C. Pengesahan Badan Hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi,
maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri
harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia
pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
Rapat
pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
[3. 0]
Koperasi suatu bentuk badan usaha yang berlandaskan asas
kekeluargaan yang tujuannya mensejahterakan para anggotanya. Pemodalan koperasi
diperoleh dari patungan sukarela dari para anggotanya yang menjadi simpanan.
Beda dengan perusahaan yang menjadi modal adalah berupa saham. Di koperasi
pembagian hasil keuntungan disebut SHU / Sisa Hasil Usaha. Jika di perusahaan
dinamakan RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham. Ada 2 macam ekonomi yang diterapkan
di Indonesia; Ekonomi Liberal dan Sosialis. Ekonomi Liberal dimana yang
memiliki uang banyak maka dia yang paling banyak dapat keuntungannya. Biasanya
mereka mendirikan perusahaan. Jika di Ekonomi Sosialis dimana semua rakyat
saling gotong royong saling membantu mensejahterakan satu sama lain. Mereka
mendirikan badan usaha Koperasi.