Rabu, 12 Oktober 2016

ETIKA BISNIS 1 #

( MUHAMMAD WACHID AGUNG LAKSONO / 16213171)

Etika Bisnis  : 
Prinsip Keadilan


Karyawan Eurogate Tuntut Pembayaran Gaji

GUNUNGPUYUH – Ratusan karyawan PT Eurogate Indonesia di Jalan Merbabu Kampung Tanjung Sari Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, kemarin menggelar aksi unjukrasa. Dalam aksinya, mereka menuntut gaji yang belum dibayar pihak perusahaan. Biasanya, karyawan selalu mendapatkan gaji tanggal 8 setiap bulan berjalan.

Namun untuk bulan ini, ketika para buruh mengecek saldo di ATM masing-masing belum ada tambahan saldo, tanda gaji sudah dibayarkan. “Kami merasa dibohongi. Mereka berjanji, 14 mei lalu bakal membayarkan meskipun itu baru setengahnya. Tapi ternyata, ketika dicek saldo belum bertambah,” kata sejumlah buruh kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Unjukrasa sendiri, dimulai saat para karyawan PT Eurogate Indonesia akan masuk kerja pukul 07.00 WIB. Dalam aksinya, mereka mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari jajaran Polres Sukabumi Kota dan Polsek Gunung Puyuh. “Sudah tiga bulan gaji selalu telat, dan bulan ini yang paling parah. Sampai tanggal 15 belum dibayar padahal kami sangat membutuhkannya,” lanjut mereka dalam aksinya.

Selain tuntutan gaji, para buruh juga menuntut kejelasan terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pasalnya, sudah sembilan bulan terakhir pihak perusahaan tidak membayar premi ke Jamsostek.

Menanggapi tuntutan karyawannya, Manajemen PT Eurogate Indonesia akhirnya langsung membayarkan gaji buruhnya sekitar pukul 17:00 WIB. Namun perusahaan yang bergerak dalam bidang garmen itu hanya akan membayarkan sebesar 55 persen dari total gaji. Keputusan dituangkan dalam selembar surat yang ditandatangani perwakilan manajemen PT Eurogate Indonesia Juhana J Saragih dan Adam Kilambang.

Dalam surat keputusan itu berisi bahwa untuk hari ini (kemarin, red) gajian kurang lebih 55 persen untuk karyawan harian dan administrasi. Sedangkan sisanya akan diupayakan dibayarkan paling lambat Sabtu 18 Mei mendatang, termasuk untuk staf dan lainnya.

“Gajian sebesar 55 persen akan dibayarkan sore ini (kemarin, red) melalui ATM masing-masing karyawan,” kata Juhana J Saragih saat membacakan putusan di depan ratusan buruh yang menggelar aksi unjukrasa.

Keputusan tersebut awalnya sempat mendapat tentangan dari para buruh. Mereka tetap menuntut haknya 100 persen yakni Rp1.050.000. Tak ayal, kondisi ini berjalan alot karena masing-masing pihak tetap bersikukuh. Alhasil, dengan dibantu pihak kepolisian akhirnya para buruh mau menerima keputusan pembayaran 55 persen dengan beberapa persyaratan yang juga disepakati bersama baik itu para karyawan dan pihak perusahaan disaksikan langsung oleh jajaran polisi.

Sementara terkait masalah Jamsostek, pihak perusahaan enggan berkomentar banyak. Mereka mengakui pihanya belum menyetorkan uang Jamsostek selama sembilan bulan.

Namun itu dikarenakan perusahaan dalam keadaan kurang sehat. “Kalau untuk Jamsostek, itukan ada di tangan pusat. Tapi kami akan komunikasikan karena di PT Erogate Indonesia yang ada di pusat juga kondisinya sama. Sekarang juga lagi ada aksi masa dengan tuntutan yang hampir sama,” pungkasnya.(nur/d)


        1.1    Pembahasan Masalah
Disini ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PT Eurogate Indonesia. kesalahan yang dilakukan oleh PT Eurogate Indonesia yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran dan prinsip keadilan namun disini lebih ditekankan pada prinsip keadilan dalam etika bisnis terlebih dahulu. Pada prinsip kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan para karyawan mengenai pembayaran gaji atau upah, perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT Eurogate Indonesia sehingga menimbulkan kekesalan para karyawannya dan mengakibatkan banyak karyawan yang berunjuk rasa.
Sedangkan pada prinsip keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan tersebut, di mana gaji atau upah para karyawan harus dilunasi tepat pada waktunya dan dengan nilai yang sudah di tetapkan.

1.2    Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan di atas, Kasus yang terjadi pada karyawan PT Eurogate Indonesia tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif. Karena menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara pihak PT Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya. Seharusnya pihak PT Eurogate Indonesia  memberikan gaji tepat pada waktunya, mengingat mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan yaitu bekerja. Sehingga mereka layak memperoleh apa yang menjadi hak mereka yaitu upah atau gaji.

1.3   Saran

            Jika terjadi permasalahan internal pada perusahaan seharusnya PT Eurogate Indonesia dapat memberikan keterangan yang jelas kepada karyawannya terkait telatnya pembayaran gaji. Sehingga tidak membuat para karyawan emosi dan melakukan aksi unjuk rasa atau demonstarsi untuk menuntu hak nya. Pada kasus di atas disebutkan bahwa telatnya pembayaran gaji karena cashflow perusahaan sedang bermasalah. Baiknya pihak perusahaan lebih transparan dan terbuka terhadap karyawannya dengan memberikan penjelasan dan soisaliasi. Dengan cara seperti itu diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masalah horizontal yang melibatkan PT Eurogate Indonesia dan karyawannya ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.


sumber :
http://radarsukabumi.com/2013/05/16/karyawan-eurogate-tuntut-pembayaran-gaji/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar