ETIKA BISNIS
Kelompok :2 (Dua)
Nama :
AHMAD RIZKQI NOPALDI (19213875)
HASFHI ADLI
PUTRA (13213972)
MUHAMMAD WACHID AGUNG LAKSONO (16213171)
RICKY WIDIANTO (17213611)
Kelas : 4 EA 29
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
BAB
4
NORMA
DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
FINANSIAL
A. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem,
institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang,
jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa
yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan
ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan
pembeli dan penjual untuk item pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan
memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan,
tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada
persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam
ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas
manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh
termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir,
pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar
komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal
seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan
konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila
disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan
terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen
yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak,
pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
B. Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam
etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama
periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata
krama isi iklan
2. Tata
krama raga iklan
3. Tata
krama pemeran iklan
4. Tata
krama wahana iklan
2. Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan
dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan
bertanggung jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
C. Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai
suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
D. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah
melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV,
koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk
yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran
komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis
itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh
pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA,
atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa
yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada pertimbangan:
- Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan
nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak
dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki
andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif,
pelanggan, supplier dan pesaing.
E. Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi
mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam
pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka
etika produksi yang diperhitungkan adalah:
- Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
- Hak
dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan
sebagainya).
- Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
- Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar
perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
- Hubungan
dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa
hasil produksi).
F. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
- Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
- Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber
daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program
pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai
dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan
program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat
mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas,
pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian
rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di
luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian
bangsa.
G. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
H. Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
- HAK
DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA.
- HAK
DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA).
- HAK
DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH.
- HAK
DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR.
- HAK
DASAR UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB).
- HAK
DASAR MOGOK.
- HAK
DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN.
- HAK
DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(PHK).
I. Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata
lain (Mutual Benefit Principle) hal
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation. Ataumenuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
J. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi
tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan
peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar
transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.