(
MUHAMMAD WACHID AGUNG LAKSONO / 16213171)
Etika
Bisnis :
Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan
Karyawan Eurogate
Tuntut Pembayaran Gaji
GUNUNGPUYUH – Ratusan
karyawan PT Eurogate Indonesia di Jalan Merbabu Kampung Tanjung Sari Kelurahan
Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, kemarin menggelar aksi
unjukrasa. Dalam aksinya, mereka menuntut gaji yang belum dibayar pihak
perusahaan. Biasanya, karyawan selalu mendapatkan gaji tanggal 8 setiap bulan
berjalan.
Namun untuk bulan ini,
ketika para buruh mengecek saldo di ATM masing-masing belum ada tambahan saldo,
tanda gaji sudah dibayarkan. “Kami merasa dibohongi. Mereka berjanji, 14 mei
lalu bakal membayarkan meskipun itu baru setengahnya. Tapi ternyata, ketika
dicek saldo belum bertambah,” kata sejumlah buruh kepada Radar Sukabumi,
kemarin.
Unjukrasa sendiri,
dimulai saat para karyawan PT Eurogate Indonesia akan masuk kerja pukul 07.00
WIB. Dalam aksinya, mereka mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari jajaran
Polres Sukabumi Kota dan Polsek Gunung Puyuh. “Sudah tiga bulan gaji selalu
telat, dan bulan ini yang paling parah. Sampai tanggal 15 belum dibayar padahal
kami sangat membutuhkannya,” lanjut mereka dalam aksinya.
Selain tuntutan gaji,
para buruh juga menuntut kejelasan terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek). Pasalnya, sudah sembilan bulan terakhir pihak perusahaan tidak
membayar premi ke Jamsostek.
Menanggapi tuntutan
karyawannya, Manajemen PT Eurogate Indonesia akhirnya langsung membayarkan gaji
buruhnya sekitar pukul 17:00 WIB. Namun perusahaan yang bergerak dalam bidang
garmen itu hanya akan membayarkan sebesar 55 persen dari total gaji. Keputusan
dituangkan dalam selembar surat yang ditandatangani perwakilan manajemen PT
Eurogate Indonesia Juhana J Saragih dan Adam Kilambang.
Dalam surat keputusan
itu berisi bahwa untuk hari ini (kemarin, red) gajian kurang lebih 55 persen
untuk karyawan harian dan administrasi. Sedangkan sisanya akan diupayakan
dibayarkan paling lambat Sabtu 18 Mei mendatang, termasuk untuk staf dan
lainnya.
“Gajian sebesar 55
persen akan dibayarkan sore ini (kemarin, red) melalui ATM masing-masing
karyawan,” kata Juhana J Saragih saat membacakan putusan di depan ratusan buruh
yang menggelar aksi unjukrasa.
Keputusan tersebut
awalnya sempat mendapat tentangan dari para buruh. Mereka tetap menuntut haknya
100 persen yakni Rp1.050.000. Tak ayal, kondisi ini berjalan alot karena
masing-masing pihak tetap bersikukuh. Alhasil, dengan dibantu pihak kepolisian
akhirnya para buruh mau menerima keputusan pembayaran 55 persen dengan beberapa
persyaratan yang juga disepakati bersama baik itu para karyawan dan pihak
perusahaan disaksikan langsung oleh jajaran polisi.
Sementara terkait
masalah Jamsostek, pihak perusahaan enggan berkomentar banyak. Mereka mengakui
pihanya belum menyetorkan uang Jamsostek selama sembilan bulan.
Namun itu dikarenakan
perusahaan dalam keadaan kurang sehat. “Kalau untuk Jamsostek, itukan ada di
tangan pusat. Tapi kami akan komunikasikan karena di PT Erogate Indonesia yang
ada di pusat juga kondisinya sama. Sekarang juga lagi ada aksi masa dengan
tuntutan yang hampir sama,” pungkasnya.(nur/d)
1.1 Pembahasan
Masalah
Disini ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PT Eurogate
Indonesia. kesalahan yang dilakukan oleh PT Eurogate Indonesia yang sudah
melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran dan prinsip keadilan
namun disini lebih ditekankan pada prinsip keadilan dalam etika bisnis terlebih
dahulu. Pada prinsip kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah
melanggar perjanjian dengan para karyawan mengenai pembayaran gaji atau upah,
perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT Eurogate Indonesia sehingga
menimbulkan kekesalan para karyawannya dan mengakibatkan banyak karyawan yang
berunjuk rasa.
Sedangkan pada prinsip
keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana perusahaan
seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan tersebut, di
mana gaji atau upah para karyawan harus dilunasi tepat pada waktunya dan dengan
nilai yang sudah di tetapkan.
1.2 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, Kasus yang terjadi pada karyawan PT Eurogate Indonesia
tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif. Karena menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara
pihak PT Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan
komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya
termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.
Seharusnya pihak PT Eurogate Indonesia memberikan gaji tepat pada
waktunya, mengingat mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan
yaitu bekerja. Sehingga mereka layak memperoleh apa yang menjadi hak mereka
yaitu upah atau gaji.
1.3 Saran
Jika
terjadi permasalahan internal pada perusahaan seharusnya PT Eurogate Indonesia
dapat memberikan keterangan yang jelas kepada karyawannya terkait telatnya
pembayaran gaji. Sehingga tidak membuat para karyawan emosi dan melakukan aksi
unjuk rasa atau demonstarsi untuk menuntu hak nya. Pada kasus di atas
disebutkan bahwa telatnya pembayaran gaji karena cashflow perusahaan sedang
bermasalah. Baiknya pihak perusahaan lebih transparan dan terbuka terhadap
karyawannya dengan memberikan penjelasan dan soisaliasi. Dengan cara seperti
itu diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masalah horizontal yang
melibatkan PT Eurogate Indonesia dan karyawannya ini dapat diselesaikan secara
kekeluargaan.
sumber :
http://radarsukabumi.com/2013/05/16/karyawan-eurogate-tuntut-pembayaran-gaji/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar