Minggu, 08 Januari 2017

Etika Bisnis BAB 11

ETIKA BISNIS
Perspektifetikabisnis, Pengertianbudayaorganisasi, Hubunganperusahaandenganstakehoulder, Peransistempengaturandancontohperilakubisnis yang melanggaretika



Kelompok           :2 (Dua)
Nama                    : AHMAD RIZKQI NOPALDI (19213875)
                                HASFHI ADLI PUTRA (13213972)
                                MUHAMMAD WACHID AGUNG LAK (16213171)
RICKY WIDIANTO (17213611)

Kelas                     : 4 EA 29




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



BAB 11
Peransistempengaturan, good governance
A.DefinisiPengaturan 
KamusBesar Bahasa Indonesia
Peraturanadalahketentuan yang mengikatwargakelompokmasyarakat, dipakaisebagaipanduan, tatanan, dankendalikantingkahlaku yang sesuaidanditerima: setiapwargamasyarakatharusmenaatiaturan yang berlaku; atauukuran, kaidah yang dipakaisebagaitolokukuruntukmenilaiataumembandingkansesuatu.
Lydia HarlinaMartono
Peraturanmerupakanpedoman agar manusiahiduptertibdanteratur. Jikatidakterdapatperaturan, manusiabisabertindaksewenang-wenang, tanpakendali, dansulitdiatur.
Jadidefinisidariperaturanadalahsuatuperjanjian yang telahdibuatuntukkepentinganumum, tentangapasaja yang bolehdilakukandantidakbolehdilakukan.

B. Karakteristik Good Governance
Dalamhalini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1.    Partisipasi
Konseppartisipasitentusejalandengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasisecarasederhanaberartiadanyaperansertadalamsuatulingkungankegiatan. Peransertadisinimenyangkutakanadanya proses antaraduaataulebihpihak yang ikutmempengaruhisatusama lain yang menyangkutpembuatankeputusan, rencana, ataukebijakan. Tujuanutamadariadanyapartisipasisendiriadalahuntukmempertemukankepentingan yang samadanberbedadalamsuatuperumusandanpembuatankebijakansecaraberimbanguntuksemuapihak yang terlibatdanterpengaruh.
2.    Rule of law
Rule of low berartipenegakanhukum yang adildantanpapandangbuluh, yang mengaturhak-hakmanusia yang berartiadnyasupremasihukum. MenurutBargirmanan (1994). 
3.    Transparansi
Transparansiberartiadanyaketerbukaanterhadappubliksehinggadapatdiketahuiolehpihak yang berkepentinganmengenaikebijakanpemerintahdanorganisasibadanusaha, terutama para pemberipelayananpublik. Transparansimenyangkutkebebasaninformasiterhadappublik. Satuhal yang membedakanorganisasiswastadanpublikadalahdalammasalahtransparansisendiri. 
4.     Responsif
Responsifberarticepattanggap. Birokratharusdengansegeramenyadariapa yang menjadikepentingan public (public interest) sehinggacepatberbenahdiri. Dalamhalini, Birokrasidalammemberikanpelayananpublikharuscepatberadaptasidalammemberikansuatu model pelayanan.          
5.     Berorientasipada consensus
Berorientasipada consensus berartipembuatandanpelaksanaankebijakanharusmerupakanhasilkesepakatanbersamadiantara para actor yang terlibat. Hal inisejalandengankonseppartisipatifdimanaadanyaketerlibatandarimasyarakatdalammerumuskansecarabersamamengenaihalpelayananpublik.
6.     Keadilan
Keadilanberartisemua orang (masyarakat), baiklaki-lakimaupunperempuan, miskindan kaya memilikkesamaandalammemperolehpelayananpublikolehbirokrasi. Dalamhalini, birokrasitidakbolehberbuatdiskriminatifdimanahanyamaumelayanipihak-pihak yang dianggapperluuntukdilayani, sementaraadapihak lain yang terusdipersulitdalampelayananbahkantidakdilayanisamasekali. 
7.      Efektifdanefisien
Efektifsecarasederhanaberartitercapainyasasarandanefisienmerupakanbagaimanadalammencapaisasarandengansesuatu yang tidakberlebihan (hemat). Dalambentukpelayananpublik, haliniberartibagaimanapihakpemberipelayananmelayanimasyarakatseefektifmungkindantanpabanyakhal-halatauprosedur yang sebenarnyabisadiminimalisirtanpamengurangiefektivitasnya.
8.    Akuntabilitas
Akuntabilitasberartitanggunggugat yang merupakankewajibanuntuk member pertanggungjawabandanberaniuntukditanggunggugatataskinerjaatautindakandalamsuatuorganisasi. Dalampemberianpelayananpublik, akuntabilitasdapatdinilaisudahefektifkahprosedur yang diterapkanolehorganisasitersbut, sudahsesuaikahpengaplikasiannya, danbagaimandenganpengelolaankeuangannya, dan lain-lain. 
9.    Strategic vision
Penyelenggarapemerintahandanmasyarakatharusmemilikivisijauhkedepan. Pemerintahdanmasyarakatharusmemilikikesatuanpandangansesuaivisi yang diusung agar terciptanyakeselarasandanintegritasdalampembangunan, denganmemperhatikanlatarbelakangsejarah, kondisi social, danbudayamasyarakat.

C.   Commission Of Human Right (HakAsasiManusia)
Commission of human right (Hakasasimanusia) adalahhakdasar yang dimilikisetiapmanusiasejakmanusiaitudilahirkan. Hakasasidapatdirumuskansebagaihak yang melekatdengankodratkitasebagaimanusia yang hidup, makabilatidakadahaktersebutmustahilkitadapathidupsebagaimanusia. Hakasasimanusiadiperoleh/didapatmanusiadariPenciptanyayaituTuhan Yang MahaEsasebagaisesuatu yang bersifatkodrati. Karenasifatnya yang demikian, makatidakadakekuatanapa pun di dunia yang dapatmencabuthakasasisetiapmanusia, karna HAM bukanpemberianmanusiaataulembagakekuasaan.
Commission of human right (Hakasasimanusia) initertuangdalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentangHakAsasiManusia. Menurut UU tersebut, hakasasimanusiaadalahseperangkathak yang melekatpadahakikatdankeberadaanmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsadanmerupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi, dandilindungioleh Negara, hukum, pemerintah, dansetiap orang. demi kehormatansertaperlindunganharkatdanmartabatmanusia.
Setelahperangduniakedua, mulaitahun 1946, disusunlahrancanganpiagamhak-hakasasimanusiaolehorganisasikerjasamauntuksosialekonomiPerserikatanBangsa-Bangsa yang terdiridari 18 anggota. PBB membentukkomisihakasasimanusia (commission of human right). Sidangnyadimulaipadabulanjanuari 1947 di bawahpimpinanNy. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahunkemudian, tanggal 10 Desember 1948 SidangUmum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerimabaikhasilkerjapanitiatersebut. Karyaituberupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atauPernyataanSeduniatentangHak-HakAsasiManusia, yang terdiridari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakildalamsidangumumtersebut, 48 negaramenyatakanpersetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negaralainnyaabsen. Olehkarenaitu, setiaptanggal 10 DesemberdiperingatisebagaihariHakAsasiManusia.
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwasetiap orang mempunyaiHak :
1.    Hidup
2.    Kemerdekaandankeamananbadan
3.    Diakuikepribadiannya
4.  Memperolehpengakuan yang samadengan orang lain menuruthukumuntukmendapatjaminanhukumdalamperkarapidana, sepertidiperiksa di mukaumum, dianggaptidakbersalahkecualiadabukti yang sah.
5.    Masukdankeluarwilayahsuatu Negara
6.    Mendapatkan asylum
7.    Mendapatkansuatukebangsaan
8.    Mendapatkanhakmilikatasbenda
9.    Bebasmengutarakanpikirandanperasaan
10. Bebasmemeluk agama
11. Mengeluarkanpendapat
12. Berapatdanberkumpul
13. Mendapatjaminansosial
14. Mendapatkanpekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkanpendidikan
17. Turutsertadalamgerakankebudayaandalammasyarakat
18. Menikmatikeseniandanturutsertadalamkemajuankeilmuan

D.   Kaitannya Good Governance DenganEtikaBisnis
1.    Code of Corporate and Business Conduct
KodeEtikdalamtingkahlakuberbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakanimplementasisalahsatuprinsip Good Corporate Governance (GCG). Kodeetiktersebutmenuntutkaryawan&pimpinanperusahaanuntukmelakukanpraktek-prakteketikbisnis yang terbaik di dalamsemuahal yang dilaksanakanatasnamaperusahaan. Apabila  prinsiptersebuttelahmengakar di dalambudayaperusahaan (corporate culture), makaseluruhkaryawan&pimpinanperusahaanakanberusahamemahamidanberusahamematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidakboleh” dilakukandalamaktivitasbisnisperusahaan. PelanggaranatasKodeEtikmerupakanhal  yangserius, bahkandapattermasukkategoripelanggaranhukum.

2.    NilaiEtika Perusahaan
KepatuhanpadaKodeEtikinimerupakanhal yang sangatpentinguntukmempertahankandanmemajukanreputasiperusahaansebagaikaryawan&pimpinanperusahaan yang bertanggungjawab, dimanapadaakhirnyaakanmemaksimalkannilaipemegangsaham (shareholder value). Beberapanilai-nilaietikaperusahaan yang sesuaidenganprinsip-prinsip GCG, yaitukejujuran, tanggungjawab, salingpercaya, keterbukaandankerjasama. KodeEtik yang efektifseharusnyabukansekedarbukuataudokumen yang tersimpansaja. NamunKodeEtiktersebuthendaknyadapatdimengertiolehseluruhkaryawan&pimpinanperusahaandanakhirnyadapatdilaksanakandalambentuktindakan (action).  Beberapacontohpelaksanaankodeetik yang harusdipatuhiolehseluruhkaryawan&pimpinanperusahaan, antara lain masalahinformasirahasiadanbenturankepentingan (conflict of interest).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar