ETIKA BISNIS
Perspektifetikabisnis,
Pengertianbudayaorganisasi, Hubunganperusahaandenganstakehoulder,
Peransistempengaturandancontohperilakubisnis yang melanggaretika
Kelompok :2 (Dua)
Nama :
AHMAD RIZKQI NOPALDI (19213875)
HASFHI ADLI
PUTRA (13213972)
MUHAMMAD WACHID AGUNG LAK (16213171)
RICKY WIDIANTO (17213611)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
Peransistempengaturan,
good governance
A.DefinisiPengaturan
KamusBesar Bahasa Indonesia
Peraturanadalahketentuan yang
mengikatwargakelompokmasyarakat, dipakaisebagaipanduan, tatanan,
dankendalikantingkahlaku yang sesuaidanditerima:
setiapwargamasyarakatharusmenaatiaturan yang berlaku; atauukuran, kaidah yang
dipakaisebagaitolokukuruntukmenilaiataumembandingkansesuatu.
Lydia HarlinaMartono
Peraturanmerupakanpedoman agar
manusiahiduptertibdanteratur. Jikatidakterdapatperaturan,
manusiabisabertindaksewenang-wenang, tanpakendali, dansulitdiatur.
Jadidefinisidariperaturanadalahsuatuperjanjian
yang telahdibuatuntukkepentinganumum, tentangapasaja yang
bolehdilakukandantidakbolehdilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalamhalini, ada Sembilan karakteristik
good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konseppartisipasitentusejalandengan
system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Partisipasisecarasederhanaberartiadanyaperansertadalamsuatulingkungankegiatan.
Peransertadisinimenyangkutakanadanya proses antaraduaataulebihpihak yang
ikutmempengaruhisatusama lain yang menyangkutpembuatankeputusan, rencana,
ataukebijakan. Tujuanutamadariadanyapartisipasisendiriadalahuntukmempertemukankepentingan
yang
samadanberbedadalamsuatuperumusandanpembuatankebijakansecaraberimbanguntuksemuapihak
yang terlibatdanterpengaruh.
2. Rule
of law
Rule of low berartipenegakanhukum yang
adildantanpapandangbuluh, yang mengaturhak-hakmanusia yang
berartiadnyasupremasihukum. MenurutBargirmanan (1994).
3. Transparansi
Transparansiberartiadanyaketerbukaanterhadappubliksehinggadapatdiketahuiolehpihak
yang berkepentinganmengenaikebijakanpemerintahdanorganisasibadanusaha, terutama
para pemberipelayananpublik.
Transparansimenyangkutkebebasaninformasiterhadappublik. Satuhal yang
membedakanorganisasiswastadanpublikadalahdalammasalahtransparansisendiri.
4. Responsif
Responsifberarticepattanggap.
Birokratharusdengansegeramenyadariapa yang menjadikepentingan public (public
interest) sehinggacepatberbenahdiri. Dalamhalini,
Birokrasidalammemberikanpelayananpublikharuscepatberadaptasidalammemberikansuatu
model pelayanan.
5. Berorientasipada
consensus
Berorientasipada consensus
berartipembuatandanpelaksanaankebijakanharusmerupakanhasilkesepakatanbersamadiantara
para actor yang terlibat. Hal inisejalandengankonseppartisipatifdimanaadanyaketerlibatandarimasyarakatdalammerumuskansecarabersamamengenaihalpelayananpublik.
6. Keadilan
Keadilanberartisemua orang (masyarakat),
baiklaki-lakimaupunperempuan, miskindan kaya
memilikkesamaandalammemperolehpelayananpublikolehbirokrasi. Dalamhalini,
birokrasitidakbolehberbuatdiskriminatifdimanahanyamaumelayanipihak-pihak yang
dianggapperluuntukdilayani, sementaraadapihak lain yang
terusdipersulitdalampelayananbahkantidakdilayanisamasekali.
7. Efektifdanefisien
Efektifsecarasederhanaberartitercapainyasasarandanefisienmerupakanbagaimanadalammencapaisasarandengansesuatu
yang tidakberlebihan (hemat). Dalambentukpelayananpublik,
haliniberartibagaimanapihakpemberipelayananmelayanimasyarakatseefektifmungkindantanpabanyakhal-halatauprosedur
yang sebenarnyabisadiminimalisirtanpamengurangiefektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitasberartitanggunggugat yang
merupakankewajibanuntuk member
pertanggungjawabandanberaniuntukditanggunggugatataskinerjaatautindakandalamsuatuorganisasi.
Dalampemberianpelayananpublik, akuntabilitasdapatdinilaisudahefektifkahprosedur
yang diterapkanolehorganisasitersbut, sudahsesuaikahpengaplikasiannya,
danbagaimandenganpengelolaankeuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic
vision
Penyelenggarapemerintahandanmasyarakatharusmemilikivisijauhkedepan.
Pemerintahdanmasyarakatharusmemilikikesatuanpandangansesuaivisi yang diusung
agar terciptanyakeselarasandanintegritasdalampembangunan,
denganmemperhatikanlatarbelakangsejarah, kondisi social, danbudayamasyarakat.
C. Commission
Of Human Right (HakAsasiManusia)
Commission of human right
(Hakasasimanusia) adalahhakdasar yang
dimilikisetiapmanusiasejakmanusiaitudilahirkan.
Hakasasidapatdirumuskansebagaihak yang melekatdengankodratkitasebagaimanusia
yang hidup, makabilatidakadahaktersebutmustahilkitadapathidupsebagaimanusia.
Hakasasimanusiadiperoleh/didapatmanusiadariPenciptanyayaituTuhan Yang
MahaEsasebagaisesuatu yang bersifatkodrati. Karenasifatnya yang demikian,
makatidakadakekuatanapa pun di dunia yang dapatmencabuthakasasisetiapmanusia,
karna HAM bukanpemberianmanusiaataulembagakekuasaan.
Commission of human right
(Hakasasimanusia) initertuangdalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentangHakAsasiManusia. Menurut UU tersebut,
hakasasimanusiaadalahseperangkathak yang melekatpadahakikatdankeberadaanmanusiasebagaimakhlukTuhan
Yang MahaEsadanmerupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi,
dandilindungioleh Negara, hukum, pemerintah, dansetiap orang. demi
kehormatansertaperlindunganharkatdanmartabatmanusia.
Setelahperangduniakedua, mulaitahun 1946,
disusunlahrancanganpiagamhak-hakasasimanusiaolehorganisasikerjasamauntuksosialekonomiPerserikatanBangsa-Bangsa
yang terdiridari 18 anggota. PBB membentukkomisihakasasimanusia (commission of
human right). Sidangnyadimulaipadabulanjanuari 1947 di bawahpimpinanNy. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahunkemudian, tanggal 10 Desember 1948 SidangUmum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerimabaikhasilkerjapanitiatersebut. Karyaituberupa UNIVERSAL DECLARATION OF
HUMAN RIGHTS atauPernyataanSeduniatentangHak-HakAsasiManusia, yang terdiridari
30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakildalamsidangumumtersebut, 48
negaramenyatakanpersetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negaralainnyaabsen.
Olehkarenaitu, setiaptanggal 10 DesemberdiperingatisebagaihariHakAsasiManusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwasetiap orang
mempunyaiHak :
1. Hidup
2. Kemerdekaandankeamananbadan
3. Diakuikepribadiannya
4. Memperolehpengakuan yang
samadengan orang lain menuruthukumuntukmendapatjaminanhukumdalamperkarapidana,
sepertidiperiksa di mukaumum, dianggaptidakbersalahkecualiadabukti yang sah.
5. Masukdankeluarwilayahsuatu
Negara
6. Mendapatkan
asylum
7. Mendapatkansuatukebangsaan
8. Mendapatkanhakmilikatasbenda
9. Bebasmengutarakanpikirandanperasaan
10. Bebasmemeluk agama
11. Mengeluarkanpendapat
12. Berapatdanberkumpul
13. Mendapatjaminansosial
14. Mendapatkanpekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkanpendidikan
17. Turutsertadalamgerakankebudayaandalammasyarakat
18. Menikmatikeseniandanturutsertadalamkemajuankeilmuan
D. Kaitannya
Good Governance DenganEtikaBisnis
1. Code
of Corporate and Business Conduct
KodeEtikdalamtingkahlakuberbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakanimplementasisalahsatuprinsip
Good Corporate Governance (GCG).
Kodeetiktersebutmenuntutkaryawan&pimpinanperusahaanuntukmelakukanpraktek-prakteketikbisnis
yang terbaik di dalamsemuahal yang dilaksanakanatasnamaperusahaan.
Apabila prinsiptersebuttelahmengakar di dalambudayaperusahaan (corporate
culture),
makaseluruhkaryawan&pimpinanperusahaanakanberusahamemahamidanberusahamematuhi
“mana yang boleh” dan “mana yang tidakboleh”
dilakukandalamaktivitasbisnisperusahaan.
PelanggaranatasKodeEtikmerupakanhal yangserius,
bahkandapattermasukkategoripelanggaranhukum.
2. NilaiEtika
Perusahaan
KepatuhanpadaKodeEtikinimerupakanhal yang
sangatpentinguntukmempertahankandanmemajukanreputasiperusahaansebagaikaryawan&pimpinanperusahaan
yang bertanggungjawab, dimanapadaakhirnyaakanmemaksimalkannilaipemegangsaham (shareholder
value). Beberapanilai-nilaietikaperusahaan yang sesuaidenganprinsip-prinsip
GCG, yaitukejujuran, tanggungjawab, salingpercaya, keterbukaandankerjasama.
KodeEtik yang efektifseharusnyabukansekedarbukuataudokumen yang tersimpansaja.
NamunKodeEtiktersebuthendaknyadapatdimengertiolehseluruhkaryawan&pimpinanperusahaandanakhirnyadapatdilaksanakandalambentuktindakan
(action). Beberapacontohpelaksanaankodeetik yang
harusdipatuhiolehseluruhkaryawan&pimpinanperusahaan, antara lain
masalahinformasirahasiadanbenturankepentingan (conflict of interest).