Jumat, 11 November 2016

ETIKA BISNIS 2#



Contoh Kasus Pelanggaran Etika Pasar dan Perlindungan Konsumen Dalam Etika Bisnis


Perlakuan Diskriminatif Terhadap Penyandang Cacat Oleh Maskapai Lion Air

Berdasarkan Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan memberikan hak kepada penyandang cacat, orang lanjut usia, serta anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun agar memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus. 
Seorang pengguna kursi roda bernama Ridwan Sumantri, mengaku berkali-kali diacuhkan kebutuhannya oleh Lion Air. Ketika hendak melakukan perjalanan ke Bali dari Jakarta, Ridwan yang menggunakan jasa angkutan udara dari PT Lion Mentari Airlines ini datang lebih awal untuk memohonkan nomor kursi yang mudah diaksesnya. Walaupun sudah diajukan dari awal dan petugas sudah mengiyakan, Ridwan tetap mendapatkan kursi yang letaknya di tengah.

  Tidak hanya itu, ketika hendak masuk ke kabin pesawat, penumpang pesawat yang awalnya diminta menunggu di  GATE A-1 dipindahkan keberangkatannya melalui pintu keberangkatan GATE A-5. Saat itu petugas sibuk mengurusi penumpang yang dengan buru-buru menuju GATE A-5 dan tidak ada yang melayaninya. Ridwan yang saat itu berangkat dengan satu rekannya terpaksa menyusul yang lain. Namun jalur yang harus ditempuhnya tidak menyediakan lift dan saat itu hanya ada satu petugas yang berjaga dan membantunya menuruni tangga.

Tidak hanya itu, setibanya di kursi penumpang dengan cara digendong oleh petugas Lion Air dan disaksikan banyak mata, Ridwan kembali mendapat sorotan sebab ia berdebat dengan pramugari yang menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit. Ridwan yang awalnya tidak bersedia menandatangani formulir karena dia bukan orang sakit, akhirnya menyetujui hal tersebut dibandingkan harus berlama-lama menjadi pusat perhatian penumpang lain.

Atas diskriminasi yang terjadi pada Ridwan, Hakim menghukum lion airmembayar ganti rugi sebesar Rp25 juta (tanggung renteng dengan PT (Persero) Angkasa Pura II sebagai Tergugat II dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat III). Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 61/PDT/2014/PT.DKI. PT DKI menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp50 juta.





Pembahasan Masalah
Berdasarkan kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa maskapai penerbangan Lion Air telah melanggar etika bisnis dalam aspek perlindungan konsumen . Hal ini terlihat dari pelanggaran pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan, khususnya Lion Air yang sedang kita bahas. Pada kasus ini, pihak maskapai Lion Air telah melanggar pasal 134 ayat 1. Dari kasus yang terjadi dengan Pak Ridwan tersebut, jelas terlihat pada saat itu dia tidak mendapatkan fasilitas khusus yang seharusnya sesuai undang undang dari pihak maskapai. Ditambah lagi diskriminasi yang dilakukan pihak maskapai dengan menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit, padahal dia tidak sakit.

Kesimpulan
Menurut saya, hukuman berupa denda sebesar 25 juta, yang menjadi 50 juta masih belum akan membuat jera, apabila tidak disertai pernyataan dan ancaman penutupan maskapai apabila hak-hak perlindungan konsumen masih terus dilanggar oleh pihak maskapai Lion Air. Masih banyak juga kasus lain yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, khususnya maskapai Lion Air yang sedang kita bahas. Antara lain pesawat delay, bawaan hilang dari bagasi pesawat, kelalaian pilot sehingga menyebabkan kecelakaan pesawat, masih digunakannya pesawat yang umurnya sudah tua dan kurang layak pakai, dan juga pesawat yang tidak sesuai tiket.

Saran
 Demi kenyamanan dan keamanan konsumen, penulis menghimbau agar peraturan perundang-undangan lebih diperketat sanksinya, dan kami juga menghimbau untuk seluruh maskapai penerbangan, khususnya maskapai lion air yang sedang penulis bahas, agar meningkatkan pelayanan dan perlindungannya terhadap konsumen, agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi.


Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d046d9261ac/lima-kasus-maskapai-penerbangan-yang-dibawa-ke-pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar