Contoh Kasus Pelanggaran Etika Pasar dan Perlindungan Konsumen Dalam Etika Bisnis
Perlakuan
Diskriminatif Terhadap Penyandang Cacat Oleh Maskapai Lion Air
Berdasarkan Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan memberikan hak
kepada penyandang cacat, orang lanjut usia, serta anak-anak di bawah usia 12
(dua belas) tahun agar memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas
khusus.
Seorang pengguna kursi roda bernama Ridwan Sumantri, mengaku
berkali-kali diacuhkan kebutuhannya oleh Lion Air. Ketika hendak melakukan
perjalanan ke Bali dari Jakarta, Ridwan yang menggunakan jasa angkutan udara
dari PT Lion Mentari Airlines ini datang lebih awal untuk memohonkan nomor
kursi yang mudah diaksesnya. Walaupun sudah diajukan dari awal dan petugas
sudah mengiyakan, Ridwan tetap mendapatkan kursi yang letaknya di tengah.
Tidak hanya itu, ketika hendak masuk ke kabin pesawat, penumpang pesawat yang awalnya diminta menunggu di GATE A-1 dipindahkan keberangkatannya melalui pintu keberangkatan GATE A-5. Saat itu petugas sibuk mengurusi penumpang yang dengan buru-buru menuju GATE A-5 dan tidak ada yang melayaninya. Ridwan yang saat itu berangkat dengan satu rekannya terpaksa menyusul yang lain. Namun jalur yang harus ditempuhnya tidak menyediakan lift dan saat itu hanya ada satu petugas yang berjaga dan membantunya menuruni tangga.
Tidak hanya itu, setibanya di kursi penumpang dengan cara digendong oleh petugas Lion Air dan disaksikan banyak mata, Ridwan kembali mendapat sorotan sebab ia berdebat dengan pramugari yang menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit. Ridwan yang awalnya tidak bersedia menandatangani formulir karena dia bukan orang sakit, akhirnya menyetujui hal tersebut dibandingkan harus berlama-lama menjadi pusat perhatian penumpang lain.
Atas diskriminasi yang terjadi pada Ridwan, Hakim menghukum lion airmembayar ganti rugi sebesar Rp25 juta (tanggung renteng dengan PT (Persero) Angkasa Pura II sebagai Tergugat II dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat III). Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 61/PDT/2014/PT.DKI. PT DKI menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp50 juta.
Pembahasan
Masalah
Berdasarkan kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa maskapai
penerbangan Lion Air telah melanggar etika bisnis dalam aspek perlindungan
konsumen . Hal ini terlihat dari pelanggaran pelanggaran yang sering dilakukan
oleh pihak maskapai penerbangan, khususnya Lion Air yang sedang kita bahas.
Pada kasus ini, pihak maskapai Lion Air telah melanggar pasal 134 ayat 1. Dari
kasus yang terjadi dengan Pak Ridwan tersebut, jelas terlihat pada saat itu dia
tidak mendapatkan fasilitas khusus yang seharusnya sesuai undang undang dari
pihak maskapai. Ditambah lagi diskriminasi yang dilakukan pihak maskapai dengan
menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas
kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit, padahal dia tidak
sakit.
Kesimpulan
Menurut saya, hukuman berupa denda sebesar 25 juta, yang
menjadi 50 juta masih belum akan membuat jera, apabila tidak disertai
pernyataan dan ancaman penutupan maskapai apabila hak-hak perlindungan konsumen
masih terus dilanggar oleh pihak maskapai Lion Air. Masih banyak juga kasus lain
yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, khususnya maskapai Lion Air yang
sedang kita bahas. Antara lain pesawat delay, bawaan hilang dari bagasi
pesawat, kelalaian pilot sehingga menyebabkan kecelakaan pesawat, masih
digunakannya pesawat yang umurnya sudah tua dan kurang layak pakai, dan juga
pesawat yang tidak sesuai tiket.
Saran
Demi kenyamanan dan
keamanan konsumen, penulis menghimbau agar peraturan perundang-undangan lebih
diperketat sanksinya, dan kami juga menghimbau untuk seluruh maskapai
penerbangan, khususnya maskapai lion air yang sedang penulis bahas, agar
meningkatkan pelayanan dan perlindungannya terhadap konsumen, agar kasus-kasus
serupa tidak lagi terjadi.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d046d9261ac/lima-kasus-maskapai-penerbangan-yang-dibawa-ke-pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar