Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan
kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida, Ketua
Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk
mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan
terhadap emiten pasar modal. Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap
emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan
komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan
komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada
dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan
ketaatan terhadap aturan perundang-undangan. Komite audit juga melaporkan
pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya,
komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat
seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada
beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia
(IKAI). Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua
Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota
organisasi profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite
audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya,
akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga
sampai lima orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar
independensinya tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan
Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai
akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya tata kelola perusahaan yang baik dapat dilihat dari
contoh kasus diatas. Kejahatan kerah putih yang melibatkan sektor emiten
pasar modal tetap terus terjadi. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit Indoesia
(IKAI) harus merevisi beberapa poin penting dalam pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah
segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan yang
diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat
segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga
ke ativitasan pasar modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang
diharapkan.
MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Dengan melaksanakan Corporate Governance,
menurut Forum of Corporate Governance in Indonesia (FCGI) ada
beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses
pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional
perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah
dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan
meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya
di Indonesia,
Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus
akan meningkatkan shareholder Value dan deviden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar